Puji
syukur kita panjatkan ke Hadirat Allah Swt, yang telah mencurahkan
segala Karunia-Nya, sehingga pada saat ini kita masih dapat melaksanakan
aktivitas kita selaku pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam
rangka PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk menuju kemandirian UPK dan lembaga-lembaga pendukung
UPK dalam rangka menyongsong exit strategy atau masa phase out tentunya peran konsultan baik (FK, Faskab, atau PUPK) akan
semakin berkurang , karena yang akan diperbanyak adalah peran serta masyarakat sebagai pemilik dan pengelola hasil-hasil
PPK/PNPM Mandiri Perdesaan ini. Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan
tentunya MAD LPJ ini sebagai tempat
yang tepat untuk bersama-sama, mengkaji,
mengevaluasi dan mencarikan solusi yang tepat untuk perbaikan UPK menuju masa
depan dan kemandiriannya adalah tanggungjawab bersama.
Bagi Kecamatan yang telah phase out seperti Kecamatan
Ciampea, pelaksanaan LPJ lebih merupakan ajang silaturahmi antara pengurus UPK
dengan pemanfaat PNPM Mandiri Perdesaan. Karena sejak tahun 2009 UPK Kecamatan Ciampea
sudah tidak lagi menerima bantuan dana (BLM) untuk kegiatan fisik atau sarana
prasarana, dan hal ini kemungkinan dapat mengurangi minat para undangan untuk menghadiri
kegiatan LPJ.
Padahal tujuan Peserta MAD diundang bukan hanya sekedar
menyatakan setuju atau menerima LPJ UPK, tapi lebih dari itu kehadirian peserta
haruslah memberikan dampak yang positif untuk perkembangan UPK, karena maju
mundurnya UPK bukan karena tanggungjawab pengurus UPK semata, tapi menjadi
tanggungjawab semua pihak/ masyarakat satu kecamatan. Karena hal-hal yang
dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja tetapi
termasuk di dalamnya menyangkut kinerja pengurus, evaluasi atas realisasi
program kerja dibandingkan dengan rencana yang pada awal periode telah
ditargetkan, dan lain-lain yang menyangkut kelembagaan lain yang terkait dengan
lembaga UPK, seperti :
1. Laporan Pelaksanaan
Kegiatan
2. Evaluasi Realisasi mengenai
Rencana
3. Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja UPK
4. Laporan Badan Pengawas (BP)
UPK
Sehubungan dengan
hal tersebut UPK sebagai satu-satunya lembaga pengelola dana bergulir
yang dibentuk dengan berazaskan dari,
oleh dan untuk masyarakat, harus
kita jaga dan lestarikan jangan sampai berhenti/bangkrut gara-gara
tidak produktifnya modal yang
dikelola atau karena terlalu besarnya kemacetan yang dihadapi UPK atau karena
tidak bertanggungjawabnya pengurus dan tidak pedulinya lembaga-lembaga yang
ada.
Maksud dan tujuan dibentuknya
Kelompok Diskusi dalam MAD LPJ ini adalah :
- Memberikan Kesempatan yang sebesar-besarnya kepada peserta forum
untuk melihat dan terlibat langsung/aktif
dan menilai hasil kinerja UPK selama 1
tahun dengan masuk kedalam kelompok diskusi yang sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan masing-masing.
- Memberikan masukan, kritik dan saran yang membangun untuk
perbaikan dimasa yang akan datang.
- Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan kegiatan.
Pada umumnya susunan acara dalam
pelaksanaan LPJ UPK adalah :
- Pembukaan
- Sambutan-sambutan
- Penyampaian
tata tertib dan tujuan diadakannya MAD LPJ oleh Ketua BKAD/F-MAD
- Pembacaan
resume laporan pertanggungawaban UPK
tahun buku 2012
- Pembacaan
laporan hasil pemeriksaan BP tahun 2012
- Tanggapan
dan pandangan Umum peserta disampaikan dengan melakukan diskusi kelompok
- Diskusi
Pleno terhadap hasil diskusi kelompok
- Penyampaian pandangan umum dari masing-masing kelompok
diskusi/ forum dan umpan balik dari UPK dan BP/BKAD
- Kesimpulan
dan pengambilan keputusan diterima atau tidaknya LPJ UPK dan BP UPK
- Jika diterima
dilanjutkan dengan agenda berikutnya, dan jika tidak diterima maka ada
pembahasan lanjutan tentang apa dan bagaimana sehingga disepakati apa yang
menjadi penyebab tidak diterimanya LPJ tersebut.
- Pengesahan
Cash flow, RAPB dan Rencana kerja tahun 2013
- Panandatangan
berita acara dan hasil keputusan rapat
- Penutup
Buat teman-teman UPK, kami mengucapkan Selamat LPJ ..... semoga sukses !!