Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam fumkab. Semoga teman2 dalam keadaan sehat wal'afiat dan sukses dalam menjalankan aktivitasnya masing-masing.
Sehubungan akan berakhirnya tahun anggaran 2012 dan untuk meningkatkan kinerja UPK, Fumkab menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Pengurus UPK Kabupaten Bogor yang diselenggarakan di Lembang Bandung tanggal 19 s/d 21 Desember 2012.
Pelatihan dibuka oleh Dra. Hetty selaku Satker PNPM Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh pengurus UPK 24 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Kamis, 20 Desember 2012
Sabtu, 15 Desember 2012
Cara Cepat Download via 4shared
Mau ngedownload file di www.4shared,com
Gratissss? Gak mau kesel nungguin?
Apalagi udah nunggu2 lama, eh pas muncul malah diarahkan ke Download Premium
(berbayar).
Si_ KSP.Zip.
1. Blok lalu Copy
(Ctrl C) URL file yang akan di download di bawah ini :
http://www.4shared.com/get/ctf8znYO/Si_KSP_Versi_10.html
http://www.4shared.com/get/ctf8znYO/Si_KSP_Versi_10.html
2. Paste
(Ctrl V) Url di form yang telah disediakan di bawah postingan ini ↓ lalu klik tombol
Download .
Udah gitu tunggu dweeh.... file akan otomatis didownload.
Selamat mendownload, semoga selamat sampai tujuan, he3.... Salam FUMKAB !!
Rabu, 12 Desember 2012
Pembentukan Fumkab
Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor (FUMKAB) dibentuk pada tanggal 5 April 2009 sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bogor yang pada awalnya meliputi 9 Kecamatan, yaitu : Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang dan Sukamakmur. Adapun nama-nama Pengurus UPK untuk masing-masing Kecamatan terlampir.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Forum ini, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM UPK MANDIRI KABUPATEN BOGOR (FUMKAB)
PERIODE 2009 - 2010
BAB I : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor yang selanjutnya disingkat FUMKAB dibentuk berdasarkan musyawarah mupakat pada tanggal 5 April 2009.
- FUMKAB, berkedudukan di wilayah Kabupaten Bogor
- Wilayah kerja lembaga FUMKAB adalah sebagai wadah koordinasi antar UPK se-Kabupaten Bogor yang terdiri dari : Kecamatan Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang, dan Sukamakmur.
- Organisasi ini berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II : AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2 : Azas
Azas FUMKAB
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3 : Prinsip
1.
Kooperatif
2.
Transparasi
3.
Partisipasi
4.
Akuntabilitas
5.
Keberlanjutan
BAB III : VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi FUMKAB
adalah meningkatkan kinerja pengurus UPK dalam rangka terwujudnya pelestarian
dan pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Pasal 5 : Misi
1. Membantu
melaksanakan pembekalan bagi Pengurus UPK dalam
melaksanakan aktivitiasnya melalui pelatihan-pelatihan.
2. Menjalin kerjasama melalui koordinasi antara
pihak-pihak yang berkaitan dengan PNPM Mandiri.
Pasal 6 : Tujuan
Meningkatkan
wawasan dan menjalin kerjasama yang positif dalam rangka ikut berperan
mengemban program pemerintah melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
BAB IV : SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN DAN TUGAS
Pasal 7 : Susunan Pengurus dan Masa Jabatan
Pengurus Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor tahun
2009, adalah :
1.
Ketua : Eman Sulaeman, SE (Kec. Ciampea)
2.
Sekretaris :
Didin Fachru Rozy (Kec.
Sukamakmur)
3.
Bendahara :
R. Fitria, A.Md. (Kec. Babakanmadang)
Pasal 8 : Masa Jabatan
Pengurus
Forum menjabat selama 1 periode (1 tahun), untuk selanjutnya dapat dipilih
kembali berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 9 : Tugas
1.
Ketua
- Pengendalian organisasi.
- Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas perencanaanya
- Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait.
- Menandatangani surat-surat laporan,
- Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh Forum UPK.
- Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara.
- Menjalankan tugas-tugas yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya mengenai peyampaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip Forum.
2.
Sekretaris :
- Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen
- Bertindak sebagai wakil bila ketua berhalangan.
- Mengelola inventaris.
- Merencanakan pengadaan administrasi lembaga.
- Membuat surat-surat.
- Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi untuk memperlancar kinerja Forum.
3.
Bendahara :
- Membuat laporan keuangan.
- Memegang uang kas dana Forum.
- Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
- Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
- Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
BAB IV : BENTUK, ARTI LOGO DAN PENGGUNAAN
Pasal 10 : Bentuk dan Arti Logo
Logo berberbentuk lingkaran :
Persatuan
Merah putih : Nasional
Pita Biru, hijau dan kuning mas : Program PNPM
Tangan : Kerjasama
Panah hijau : Aktivitas yang dinamis
Pasal 11 : Penggunaan Logo
Logo FUMKAB digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Forum
dan disepakati oleh seluruh UPK se-Kabupaten Bogor. Logo ini juga sebagai identtias untuk
: kop surat,
stempel, pin, stiker atau
BAB V : PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan FORUM.
Langganan:
Postingan (Atom)