Rabu, 12 Desember 2012

Pembentukan Fumkab

Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor (FUMKAB) dibentuk pada tanggal 5 April 2009 sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bogor yang pada awalnya meliputi 9 Kecamatan, yaitu : Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang dan Sukamakmur. Adapun nama-nama Pengurus UPK untuk masing-masing Kecamatan terlampir.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Forum ini, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
FORUM UPK MANDIRI KABUPATEN BOGOR (FUMKAB)
PERIODE 2009 - 2010

BAB I : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor yang selanjutnya disingkat FUMKAB dibentuk berdasarkan musyawarah mupakat pada tanggal 5 April 2009.
  2. FUMKAB, berkedudukan di wilayah Kabupaten Bogor
  3. Wilayah kerja lembaga FUMKAB adalah sebagai wadah koordinasi antar UPK se-Kabupaten Bogor yang terdiri dari : Kecamatan Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang, dan Sukamakmur.
  4. Organisasi ini berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II : AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2 : Azas

Azas FUMKAB  berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3 : Prinsip
1.      Kooperatif
2.      Transparasi
3.      Partisipasi
4.      Akuntabilitas
5.      Keberlanjutan

BAB III : VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi FUMKAB adalah meningkatkan kinerja pengurus UPK dalam rangka terwujudnya pelestarian dan pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Pasal 5 : Misi

1.   Membantu melaksanakan  pembekalan bagi Pengurus UPK dalam melaksanakan aktivitiasnya melalui pelatihan-pelatihan.
2. Menjalin kerjasama melalui koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan PNPM Mandiri.
 Pasal 6 : Tujuan

Meningkatkan wawasan dan menjalin kerjasama yang positif dalam rangka ikut berperan mengemban program pemerintah melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

BAB IV : SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN DAN TUGAS

Pasal 7 : Susunan Pengurus dan Masa Jabatan

Pengurus Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor tahun 2009, adalah :

1.      Ketua        :  Eman Sulaeman, SE  (Kec. Ciampea)
2.      Sekretaris  :  Didin Fachru Rozy     (Kec. Sukamakmur)
3.      Bendahara  :  R. Fitria, A.Md.       (Kec. Babakanmadang)

Pasal 8 : Masa Jabatan

Pengurus Forum menjabat selama 1 periode (1 tahun), untuk selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 9 : Tugas
1.    Ketua
  • Pengendalian organisasi.
  • Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas perencanaanya
  • Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait.
  • Menandatangani surat-surat laporan,
  • Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh Forum UPK.
  • Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara.
  • Menjalankan tugas-tugas yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya mengenai peyampaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip Forum.
2.    Sekretaris :
  • Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen
  • Bertindak sebagai wakil bila ketua berhalangan.
  • Mengelola inventaris.
  • Merencanakan pengadaan administrasi lembaga.
  • Membuat surat-surat.
  • Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi untuk memperlancar kinerja Forum.
3.    Bendahara :
  • Membuat laporan keuangan.
  • Memegang uang kas dana Forum.
  • Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
  • Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
  • Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
BAB IV : BENTUK, ARTI LOGO DAN PENGGUNAAN

Pasal 10 : Bentuk dan Arti Logo


Logo berberbentuk lingkaran      :  Persatuan
Merah putih                            :  Nasional
Pita Biru, hijau dan kuning mas  :  Program PNPM
Tangan                                   :  Kerjasama
Panah hijau                             :  Aktivitas yang dinamis

Pasal 11 : Penggunaan Logo

Logo FUMKAB digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Forum dan disepakati oleh seluruh UPK se-Kabupaten Bogor. Logo ini juga sebagai identtias untuk : kop surat, stempel, pin, stiker atau

BAB V : PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan FORUM.

Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 6 Oktober 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi komentar harap berhubungan dengan judul postingan yang sedang anda baca dengan menggunakan bahasa yang baik. Terima Kasih.