Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor (FUMKAB) dibentuk pada tanggal 5 April 2009 sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bogor yang pada awalnya meliputi 9 Kecamatan, yaitu : Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang dan Sukamakmur. Adapun nama-nama Pengurus UPK untuk masing-masing Kecamatan terlampir.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Forum ini, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM UPK MANDIRI KABUPATEN BOGOR (FUMKAB)
PERIODE 2009 - 2010
BAB I : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor yang selanjutnya disingkat FUMKAB dibentuk berdasarkan musyawarah mupakat pada tanggal 5 April 2009.
- FUMKAB, berkedudukan di wilayah Kabupaten Bogor
- Wilayah kerja lembaga FUMKAB adalah sebagai wadah koordinasi antar UPK se-Kabupaten Bogor yang terdiri dari : Kecamatan Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang, dan Sukamakmur.
- Organisasi ini berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II : AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2 : Azas
Azas FUMKAB
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3 : Prinsip
1.
Kooperatif
2.
Transparasi
3.
Partisipasi
4.
Akuntabilitas
5.
Keberlanjutan
BAB III : VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi FUMKAB
adalah meningkatkan kinerja pengurus UPK dalam rangka terwujudnya pelestarian
dan pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Pasal 5 : Misi
1. Membantu
melaksanakan pembekalan bagi Pengurus UPK dalam
melaksanakan aktivitiasnya melalui pelatihan-pelatihan.
2. Menjalin kerjasama melalui koordinasi antara
pihak-pihak yang berkaitan dengan PNPM Mandiri.
Pasal 6 : Tujuan
Meningkatkan
wawasan dan menjalin kerjasama yang positif dalam rangka ikut berperan
mengemban program pemerintah melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
BAB IV : SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN DAN TUGAS
Pasal 7 : Susunan Pengurus dan Masa Jabatan
Pengurus Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor tahun
2009, adalah :
1.
Ketua : Eman Sulaeman, SE (Kec. Ciampea)
2.
Sekretaris :
Didin Fachru Rozy (Kec.
Sukamakmur)
3.
Bendahara :
R. Fitria, A.Md. (Kec. Babakanmadang)
Pasal 8 : Masa Jabatan
Pengurus
Forum menjabat selama 1 periode (1 tahun), untuk selanjutnya dapat dipilih
kembali berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 9 : Tugas
1.
Ketua
- Pengendalian organisasi.
- Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas perencanaanya
- Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait.
- Menandatangani surat-surat laporan,
- Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh Forum UPK.
- Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara.
- Menjalankan tugas-tugas yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya mengenai peyampaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip Forum.
2.
Sekretaris :
- Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen
- Bertindak sebagai wakil bila ketua berhalangan.
- Mengelola inventaris.
- Merencanakan pengadaan administrasi lembaga.
- Membuat surat-surat.
- Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi untuk memperlancar kinerja Forum.
3.
Bendahara :
- Membuat laporan keuangan.
- Memegang uang kas dana Forum.
- Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
- Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
- Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
BAB IV : BENTUK, ARTI LOGO DAN PENGGUNAAN
Pasal 10 : Bentuk dan Arti Logo
Logo berberbentuk lingkaran :
Persatuan
Merah putih : Nasional
Pita Biru, hijau dan kuning mas : Program PNPM
Tangan : Kerjasama
Panah hijau : Aktivitas yang dinamis
Pasal 11 : Penggunaan Logo
Logo FUMKAB digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Forum
dan disepakati oleh seluruh UPK se-Kabupaten Bogor. Logo ini juga sebagai identtias untuk
: kop surat,
stempel, pin, stiker atau
BAB V : PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan FORUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi komentar harap berhubungan dengan judul postingan yang sedang anda baca dengan menggunakan bahasa yang baik. Terima Kasih.