Kamis, 10 Januari 2013

Membuat Surat Tagihan SPP dengan Mail Merge


Salah satu fasilitas aplikasi Microsoft Word adalah Mail Merge yaitu layanan untuk membuat surat massal artinya satu surat untuk dibagikan kepada banyak orang dengan menggunakan data yang telah kita buat. Dengan fasilitas ini kita bisa bekerja lebih cepat dan tentunya lebih profesional gitu yee, he3...

Buat teman2 yang mau mencoba silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

Langkah 1 : Terlebih dahulu ketiklah Data orang yang akan kita kirimi surat dengan menggunakan Ms. Excel. Dalam contoh ini kita akan membuat Surat Tagihan SPP. Data ini disebut data variabel (data yang akan berubah-ubah), contoh :
 

Setelah diketik, simpanlah data tersebut dalam contoh ini disimpan dalam file Data Tagihan SPP. kemudian tutup program Excel.

Langkah 2 :
Buka Microsoft Word, kemudian ketiklah surat yang akan dikirimkan. Contoh :


Dalam contoh ini yang menjadi data variabel adalah : Ibu/Sdr (Nama Anggota SPP), Kelompok, Alamat, Desa, Angsuran Pokok, Jasa dan Jumlah
Langkah 3 :
Setelah surat selesai diketik, kemudian klik menu Mailings, kemudian klik icon Start Mail Merge, seperti berikut :

Klik : Step by step Mail Merge Wizard, selanjutnya akan tampak panel berikut :

Langkah 4 :
Klik Letters kemudian klik Next : Starting Document. akan muncul panel .....

Tampilan berikutnya :

Klik Next
Langkah 5 ...

Rabu, 09 Januari 2013

Wilujeng Sumping

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) 
MANDIRI PERDESAAN 


http://www.fumkab-bogor.blogspot.com

Sarana informasi, komunikasi dan Silaturahmi bagi Pengurus UPK Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Bogor

Saran dan kritik dari pengunjung sangat diharapkan, demi perbaikan web ini

Terima kasih

Senin, 07 Januari 2013

Pelaksanaan LPJ UPK 2012

Puji syukur kita panjatkan ke Hadirat Allah Swt, yang telah mencurahkan segala Karunia-Nya, sehingga pada saat ini kita masih dapat melaksanakan aktivitas kita selaku pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk menuju kemandirian UPK dan lembaga-lembaga pendukung UPK dalam rangka menyongsong  exit  strategy atau masa phase out  tentunya peran  konsultan baik (FK, Faskab, atau PUPK) akan semakin berkurang , karena yang akan diperbanyak  adalah peran serta masyarakat  sebagai pemilik dan pengelola hasil-hasil PPK/PNPM Mandiri Perdesaan ini. Forum Musyawarah Antar Desa (MAD)  merupakan lembaga  tertinggi dalam pengambilan keputusan tentunya  MAD LPJ ini sebagai tempat yang  tepat untuk bersama-sama, mengkaji, mengevaluasi dan mencarikan solusi yang tepat untuk perbaikan UPK menuju masa depan dan kemandiriannya adalah tanggungjawab bersama. 

Bagi Kecamatan yang telah phase out seperti Kecamatan Ciampea, pelaksanaan LPJ lebih merupakan ajang silaturahmi antara pengurus UPK dengan pemanfaat PNPM Mandiri Perdesaan. Karena sejak tahun 2009 UPK Kecamatan Ciampea sudah tidak lagi menerima bantuan dana (BLM) untuk kegiatan fisik atau sarana prasarana, dan hal ini kemungkinan dapat mengurangi minat para undangan untuk menghadiri kegiatan LPJ.

Padahal tujuan Peserta MAD diundang bukan hanya sekedar menyatakan setuju atau menerima LPJ UPK, tapi lebih dari itu kehadirian peserta haruslah memberikan dampak yang positif untuk perkembangan UPK, karena maju mundurnya UPK bukan karena tanggungjawab pengurus UPK semata, tapi menjadi tanggungjawab semua pihak/ masyarakat satu kecamatan. Karena hal-hal yang dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja tetapi termasuk di dalamnya menyangkut kinerja pengurus, evaluasi atas realisasi program kerja dibandingkan dengan rencana yang pada awal periode telah ditargetkan, dan lain-lain yang menyangkut kelembagaan lain yang terkait dengan lembaga UPK, seperti :
1.  Laporan Pelaksanaan Kegiatan
2.  Evaluasi Realisasi mengenai Rencana
3.  Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPK
4.  Laporan Badan Pengawas (BP) UPK

Sehubungan dengan hal tersebut UPK sebagai  satu-satunya lembaga pengelola dana bergulir yang dibentuk dengan berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat,  harus kita jaga dan lestarikan jangan sampai berhenti/bangkrut  gara-gara  tidak  produktifnya modal yang dikelola atau karena terlalu besarnya kemacetan yang dihadapi UPK atau karena tidak bertanggungjawabnya pengurus dan tidak pedulinya lembaga-lembaga yang ada.

Maksud dan tujuan dibentuknya Kelompok Diskusi dalam MAD LPJ ini adalah :
  1. Memberikan Kesempatan yang sebesar-besarnya kepada peserta forum untuk melihat  dan terlibat langsung/aktif  dan menilai hasil kinerja UPK selama 1 tahun dengan masuk kedalam kelompok diskusi yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  2. Memberikan masukan, kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
  3. Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan.
Pada umumnya susunan acara dalam pelaksanaan LPJ UPK adalah :
  • Pembukaan
  • Sambutan-sambutan
  • Penyampaian tata tertib dan tujuan diadakannya MAD LPJ oleh Ketua BKAD/F-MAD
  • Pembacaan resume laporan pertanggungawaban UPK  tahun buku 2012
  • Pembacaan laporan hasil pemeriksaan BP tahun 2012
  • Tanggapan dan pandangan Umum peserta disampaikan dengan melakukan diskusi kelompok
  • Diskusi Pleno terhadap hasil diskusi kelompok
  • Penyampaian  pandangan umum dari masing-masing kelompok diskusi/ forum dan umpan balik dari UPK dan BP/BKAD
  • Kesimpulan dan pengambilan keputusan diterima atau tidaknya LPJ UPK dan BP UPK
  • Jika diterima dilanjutkan dengan agenda berikutnya, dan jika tidak diterima maka ada pembahasan lanjutan tentang apa dan bagaimana sehingga disepakati apa yang menjadi penyebab tidak diterimanya LPJ tersebut. 
  • Pengesahan Cash flow, RAPB dan Rencana kerja tahun 2013
  • Panandatangan berita acara dan hasil keputusan rapat
  • Penutup
Buat teman-teman UPK, kami mengucapkan Selamat LPJ ..... semoga sukses !!


Kamis, 20 Desember 2012

Pelatihan Peningkatan Kapasitas 2012

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam fumkab. Semoga teman2 dalam keadaan sehat wal'afiat dan sukses dalam menjalankan aktivitasnya masing-masing.

Sehubungan akan berakhirnya tahun anggaran 2012 dan untuk meningkatkan kinerja UPK,  Fumkab menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Pengurus UPK Kabupaten Bogor yang diselenggarakan di Lembang Bandung tanggal 19 s/d 21 Desember 2012.

Pelatihan dibuka oleh Dra. Hetty selaku Satker PNPM Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh pengurus UPK 24 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sabtu, 15 Desember 2012

Cara Cepat Download via 4shared

Mau ngedownload file di www.4shared,com  Gratissss? Gak mau kesel nungguin? Apalagi udah nunggu2 lama, eh pas muncul malah diarahkan ke Download Premium (berbayar). 

Nah, berikut ini cara ngunduh (download) file melalui 4shared.com supaya lebih cepat dan pastinya gratis..!!! Sebagai contoh kita akan mendownload file aplikasi simpan pinjam dengan nama : 
Si_ KSP.Zip.  


1. Blok lalu Copy  (Ctrl C) URL file yang akan di download di bawah ini :

   http://www.4shared.com/get/ctf8znYO/Si_KSP_Versi_10.html


2. Paste  (Ctrl V) Url di form yang telah disediakan di bawah postingan ini ↓ lalu klik tombol   Download .

Udah gitu tunggu dweeh.... file akan otomatis didownload.

Selamat mendownload, semoga selamat sampai tujuan, he3.... Salam FUMKAB !!

Rabu, 12 Desember 2012

Pembentukan Fumkab

Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor (FUMKAB) dibentuk pada tanggal 5 April 2009 sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bogor yang pada awalnya meliputi 9 Kecamatan, yaitu : Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang dan Sukamakmur. Adapun nama-nama Pengurus UPK untuk masing-masing Kecamatan terlampir.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Forum ini, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
FORUM UPK MANDIRI KABUPATEN BOGOR (FUMKAB)
PERIODE 2009 - 2010

BAB I : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor yang selanjutnya disingkat FUMKAB dibentuk berdasarkan musyawarah mupakat pada tanggal 5 April 2009.
  2. FUMKAB, berkedudukan di wilayah Kabupaten Bogor
  3. Wilayah kerja lembaga FUMKAB adalah sebagai wadah koordinasi antar UPK se-Kabupaten Bogor yang terdiri dari : Kecamatan Tenjo, Jasinga, Cigudeg, Leuwisadeng, Leuwiliang, Pamijahan, Ciampea, Babakan Madang, dan Sukamakmur.
  4. Organisasi ini berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II : AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2 : Azas

Azas FUMKAB  berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3 : Prinsip
1.      Kooperatif
2.      Transparasi
3.      Partisipasi
4.      Akuntabilitas
5.      Keberlanjutan

BAB III : VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi FUMKAB adalah meningkatkan kinerja pengurus UPK dalam rangka terwujudnya pelestarian dan pengembangan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Pasal 5 : Misi

1.   Membantu melaksanakan  pembekalan bagi Pengurus UPK dalam melaksanakan aktivitiasnya melalui pelatihan-pelatihan.
2. Menjalin kerjasama melalui koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan PNPM Mandiri.
 Pasal 6 : Tujuan

Meningkatkan wawasan dan menjalin kerjasama yang positif dalam rangka ikut berperan mengemban program pemerintah melalui PNPM Mandiri Perdesaan.

BAB IV : SUSUNAN PENGURUS, MASA JABATAN DAN TUGAS

Pasal 7 : Susunan Pengurus dan Masa Jabatan

Pengurus Forum UPK Mandiri Kabupaten Bogor tahun 2009, adalah :

1.      Ketua        :  Eman Sulaeman, SE  (Kec. Ciampea)
2.      Sekretaris  :  Didin Fachru Rozy     (Kec. Sukamakmur)
3.      Bendahara  :  R. Fitria, A.Md.       (Kec. Babakanmadang)

Pasal 8 : Masa Jabatan

Pengurus Forum menjabat selama 1 periode (1 tahun), untuk selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 9 : Tugas
1.    Ketua
  • Pengendalian organisasi.
  • Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas perencanaanya
  • Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait.
  • Menandatangani surat-surat laporan,
  • Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh Forum UPK.
  • Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara.
  • Menjalankan tugas-tugas yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya mengenai peyampaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip Forum.
2.    Sekretaris :
  • Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen
  • Bertindak sebagai wakil bila ketua berhalangan.
  • Mengelola inventaris.
  • Merencanakan pengadaan administrasi lembaga.
  • Membuat surat-surat.
  • Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi untuk memperlancar kinerja Forum.
3.    Bendahara :
  • Membuat laporan keuangan.
  • Memegang uang kas dana Forum.
  • Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
  • Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
  • Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
BAB IV : BENTUK, ARTI LOGO DAN PENGGUNAAN

Pasal 10 : Bentuk dan Arti Logo


Logo berberbentuk lingkaran      :  Persatuan
Merah putih                            :  Nasional
Pita Biru, hijau dan kuning mas  :  Program PNPM
Tangan                                   :  Kerjasama
Panah hijau                             :  Aktivitas yang dinamis

Pasal 11 : Penggunaan Logo

Logo FUMKAB digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Forum dan disepakati oleh seluruh UPK se-Kabupaten Bogor. Logo ini juga sebagai identtias untuk : kop surat, stempel, pin, stiker atau

BAB V : PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan FORUM.

Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 6 Oktober 2009